"Jika masih membolos kerja tentu sesuai dengan PP Nomor 53/2010 bisa dijatuhi hukuman disiplin. Tergantung jumlah hari mereka tidak masuk kerja," pungkasnya.
Dalam PP, ada 3 tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan.
Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Jika pelanggaran masuk skala ringan, hukuman yang dikenakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jika sedang, hukuman bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.
Jika lebih berat, PNS akan mengalami penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun jika bolos 1-15 hari, PNS akan mendapat hukuman ringan. Jika bolos kerja 16-30 hari, PNS akan dikenakan hukuman ringan, seperti penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
Bila lebih lama dari itu, atau bolos 31-46 hari, pemerintah tak segan-segan memberikan hukuman berat.
Baca Juga: Disusul ke Bali Setelah Dikabarkan Putus, Aurel Hermansyah Justru Harus Temani Atta di Rumah Sakit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, PNS Jangan Bolos Senin Depan jika Tak Ingin Kena Sanksi".