Find Us On Social Media :

Materai Rp 10.000 Mulai Berlaku, Begini Nasib Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000

GridFame.id - Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini 4 Januari 2021, Kekepoan Nino Bongkar Rahasia Al, Andin Makin Ragukan Cinta Suaminya!

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Sebagai informasi, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Baca Juga: Senggol Nathalie Holscher, Sosok Ini Bongkar Tujuan Teddy Ganggu Keluarga Sule Ternyata Bukan Uang: Kok Gue Ditinggalin?