Find Us On Social Media :

Materai Rp 10.000 Mulai Berlaku, Begini Nasib Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000

GridFame.id - Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini 4 Januari 2021, Kekepoan Nino Bongkar Rahasia Al, Andin Makin Ragukan Cinta Suaminya!

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Sebagai informasi, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Baca Juga: Senggol Nathalie Holscher, Sosok Ini Bongkar Tujuan Teddy Ganggu Keluarga Sule Ternyata Bukan Uang: Kok Gue Ditinggalin?

Hestu mengatakan, selama setahun ini diberlakukan masa transisi.

Dia pun menjelaskan, meterai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000.

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu.

Menurut dia, ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut.

Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan, kemudian menggunakan dua meterai Rp 6.000, atau dengan tiga meterai Rp 3.000.

Baca Juga: Bak Sindir Aa Gym dan Teh Rini, Teh Ninih Bicara Soal Istri Kedua dan Wanita Harus Jaga Diri: Saya Bukan Mengajak Untuk Poligami!

"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas dia.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.

Baca Juga: Kini Gelendotan Dengan Pria Lain, Sosok Ini Bocorkan Nikita Wilona Muak Dengan Kevin Sanjaya Gegara Hal Ini

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000?