Hestu mengatakan, selama setahun ini diberlakukan masa transisi.
Dia pun menjelaskan, meterai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000.
"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu.
Menurut dia, ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut.
Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan, kemudian menggunakan dua meterai Rp 6.000, atau dengan tiga meterai Rp 3.000.
"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas dia.
Pengenaan bea materai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.
"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000?