Find Us On Social Media :

Aliff Alli Nekat Daftarkan Pernikahan dan Perceraian Sekaligus, Kuasa Hukum Aska Ongi: Agama Mana yang Izinkan Nikah Tanpa Wali?

GridFame.idAliff Alli mengajukan itsbat nikah dan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, atas pernikahannya dengan Aska Ongi.

Aliff Alli mengajukan itsbat nikah lantaran ia ingin mengesahkan pernikahan sirinya dengan Aska Ongi, yang kemudian menceraikan sang istri.

Namun, Aska Ongi mengklaim bahwa dirinya dinikahkan secara tidak sah baik agama atau negara oleh Aliff Alli.

Baca Juga: Dikira Dukung Jerinx Sampai Nora Alexandra Telepon, Ahmad Dhani Semprot Mantan Aliff Alli Khan: 'Jangan Salah Paham!'

Aska Ongi dikabarkan menikah siri dengan Aliff Alli pada 19 Desember 2018 lalu saat sedang hamil empat bulan dan hamil diluar nikah.

"Jadi sebagai kuasa hukum, pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama," kata kuasa hukum Aska Onggi, Sayyidi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

"Agama yang mana yang mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali," sambungnya.

Baca Juga: Ikuti Suaminya di Penjara, Sifat Asli Mantan Aliff Alli Khan Terbongkar Lewat Video Singkat Ini