Sayyidi mengatakan, saat nikah sirinya dengan Aliff berlangsung, Aska Ongi tidak membawa wali nikah yang sah atau ada ikatan keluarga.
Menurut Sayyidi, ada dua poin bicara soal Wali, yakni wali nasab atau keluarga dan juga wali hakim, yang diatur dalam hukum islam.
"Saat pernikahan agama yang digelar oleh Bu Aska dan pak Aliff itu, dari Bu Aska tidak ada wali. Walinya dari sahabat pihak termohon sendiri," ucapnya.
Sehingga, menurut Sayyidi, pernikahan siri Aska dengan mantan suami Nora Alexandra itu tidak sah atau tidak termasuk dalam kriteria hukum islam.
"Nah itu tidak termasuk kriteria hukum agama Islam jika kita bicara soal agama. Kalau negara tidak dicatatkan. Jadi gimana mau cerai kalau pernikahan tidak ada," jelasnya.
Akan tetapi, selama dua tahun menikah siri, Aliff Alli dan Aska Ongi dikaruniai seorang anak bernama Alyssa Ismilah Khan.