GridFame.id - Beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan terjadinya kasus salah alamat dalam penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Sebelumnya, kasus E-TLE salah alamat juga sudah sering terjadi sejak tahun 2019 lalu
Namun baru-baru ada yang lebih parah dari kasus tilang elektronik yang terjadi pada pemilik mobil Honda HR-V bernama Lies.
Mobil milik Lies yang bernomor polisi B 1641 RA diduga melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman.
Hasil rekaman bukti CCTV yang dikirim menunjukkan dengan jelas hari dan waktu kejadian.
CCTV menunjukkan kejadian itu terjadi pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Lies tentu saja kaget bukan kepalang.