GridFame.id - Beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan terjadinya kasus salah alamat dalam penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Sebelumnya, kasus E-TLE salah alamat juga sudah sering terjadi sejak tahun 2019 lalu
Namun baru-baru ada yang lebih parah dari kasus tilang elektronik yang terjadi pada pemilik mobil Honda HR-V bernama Lies.
Mobil milik Lies yang bernomor polisi B 1641 RA diduga melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman.
Hasil rekaman bukti CCTV yang dikirim menunjukkan dengan jelas hari dan waktu kejadian.
CCTV menunjukkan kejadian itu terjadi pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Lies tentu saja kaget bukan kepalang.
Pasalnya, ia merasa tidak menggunakan mobil tersebut pada saat kejadian.
Namun Lies yakin kendaraan yang tercapture dalam tilang E-TLE bukanlah miliknya.
Pertama, karena memang ia pada saat kejadian bukan berlokasi dimana 'mobilnya' melanggar.
Kedua, yang membuatnya yakin, pada capture CCTV itu, terlihat Honda HR-V tipe 1.8 baru.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bantuan 200 Ribu, Simak Infonya di Sini!
Sementara Honda HR-V miliknya tipe 1.5 lawas.
Ia sempat kebingungan lantaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil itu sama dengan miliknya.
Perbedaannya hanya di pajak mobil Lies habis pada April 2021 sementara mobil yang melakukan pelanggaran 2025.
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap kasus ini.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di GridOto dengan Judul "Lagi, Nomor Kendaraan Dipalsukan Berujung Tilang Elektronik Salah Alamat"