GridFame.id - Dana Bantuan Sosial (Bansos) menjadi pertolongan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Tanggal 4 Januari 2021, pemerintah secara resmi menyalurkan 3 jenis bansos kepada masyarakat yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dilansir dari Kompas.com, untuk Program Keluarga Harapan disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Menurut Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensor, Slamet Santoso besaran nilai bantuan yang akan berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujarnya.
Hal ini bertujuan guna mencegah dana bansos untuk tidak sampai kepada penerima, dan supaya bantuan ini segera dapat digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Modal Kartu Keluarga, Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu Lewat Cara Ini, Segera Cek dtks.kemensos.go.id