GridFame.id - Dana Bantuan Sosial (Bansos) menjadi pertolongan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Tanggal 4 Januari 2021, pemerintah secara resmi menyalurkan 3 jenis bansos kepada masyarakat yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dilansir dari Kompas.com, untuk Program Keluarga Harapan disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Menurut Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensor, Slamet Santoso besaran nilai bantuan yang akan berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujarnya.
Hal ini bertujuan guna mencegah dana bansos untuk tidak sampai kepada penerima, dan supaya bantuan ini segera dapat digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Modal Kartu Keluarga, Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu Lewat Cara Ini, Segera Cek dtks.kemensos.go.id
Berikut ini merupakan rincian besaran bantuan yang akan diterima masyarakat dalam 1 tahun.
- Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya
- Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Slamet juga mengatakan bahwa ada pembatasan bantuan PKH jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, dan disabilitas.
"Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bantuan 200 Ribu, Simak Infonya di Sini!
Baca Juga: Segera Cairkan Bansos Kartu Sembako, Bisa Dapat 200 Ribu Hanya Dengan Cara Ini!
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang indeks Bantuan Sosial.
Kemudian Slamet juga mengatakan jika dalam satu keluarga terdapat banyak anak dengan rentang usia yang berbeda-beda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.
"Apabila anak usia 1 tahun dan kehamilan kedua, maka keluarga tersebut mendapatkan bantuan ibu hamil dan anak usia dini," sambungnya.
"Sementara, jika ada ibu hamil, 2 anak usia dini, maka kami bayarkan 2 anak usia dini, karena PKH membantu pencegahan stunting," imbuhnya.
Artinya, dua anak usia dini masing masing mendapatkan bansos sebesar Rp 3 juta per tahun dikalikan dua anak, dengan 4 kali penyaluran.
Ini membuat kabar gembira bagi seleruh masyarakat khususnya di pulau Jawa dan Bali yang angka penyebaran Covid-19 semakin meningkat dan menyerang perekonomian.
Baca Juga: 3 Bansos Dibagikan Hari Ini, Segini Besaran yang Akan Didapatkan dan Cek Penerimanya
Baca Juga: Bansos 300 Ribu Cair Hari Ini, Cek Penerimanya di Sini Cuma Pakai KTP!