Berikut ini merupakan rincian besaran bantuan yang akan diterima masyarakat dalam 1 tahun.
- Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya
- Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Slamet juga mengatakan bahwa ada pembatasan bantuan PKH jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, dan disabilitas.
"Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Bantuan 200 Ribu, Simak Infonya di Sini!
Baca Juga: Segera Cairkan Bansos Kartu Sembako, Bisa Dapat 200 Ribu Hanya Dengan Cara Ini!