Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, akan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut dengan memberikan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
"Apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek," ujar Krishna melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).
Selain itu, anak ahli waris pekerja berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan berhak mendapatkan dana jaminan kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
"Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak pekerja," ujar Krishna.
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan JHT yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Khrisna mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.