Find Us On Social Media :

Pekerja dan Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 Akan Dapat Santunan 48 Kali Upah dari BPJS Ketenagakerjaan dan Beasiswa Anak hingga Kuliah

Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna mengimbau kepada para keluarga atau kolega korban agar menginformasikan kepada mereka. Melalui layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo atau langsung mendatangi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

"Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Krishna. 

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di Kepulauan Seribu tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. 

Situs FlightRadar24 menyebutkan bahwa pesawat itu kehilangan ketinggian 10.000 kaki dalam 1 menit. Saat ini, proses pencarian terus dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. 

Baca Juga: Pilu Banget! Ibunda Pramugari Sriwijaya SJ-182 Tak Kuasa Lihat Berita di TV: Berenang Boru! Mana Tahu Kuat!

Baca Juga: Tak Semua Orang, Jangan Heran Kalau Tak Lagi Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Karyawan Tahun 2021, Kenapa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan: Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Berhak Dapat Santunan 48 Kali Upah"