Find Us On Social Media :

Pekerja dan Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 Akan Dapat Santunan 48 Kali Upah dari BPJS Ketenagakerjaan dan Beasiswa Anak hingga Kuliah

Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air

GridFame.id - Kabar jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 pada Sabtu (9/1/2021) cukup mengejutkan banyak orang.

Pesawat Sriwijaya Air tipe B737-500 dengan nomor registrasi PK-CLC hilang kontak di ketinggian sekitar 11.000-13.000 kaki.

Penerbangan Sriwijaya Air SJ182 hilang kontak sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Pesawat tersebut dikabarkan jatuh di sekitar Perairan Pulau Laki, Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta Hari Ini 11 Januari 2021, Andin Ditaksir Dosen Senior, Michelle Jadi Kunci Penting Kebohongan Al

Baca Juga: Berhasil Temukan Potongan Tubuh Anak Kecil Korban Sriwijaya SJ-182, Petugas Gabungan Sebut Ada Ini di Bawah Laut!

Hingga kini tim SAR masih terus melakukan pencarian di lokasi jatuhnya pesawat.

Menurut data yang ada, pesawat tersebut membawa 56 penumpang dan 6 kru aktif dengan rincian 46 orang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, 2 pilot, dan 4 awak kabin.

Pencarian para korban masih terus dilakukan oleh petugas.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan uang santunan kepada pekerja beserta keluarga korban insiden Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh, Sabtu (9/1/2021) lalu. 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, akan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut dengan memberikan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.  

"Apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek," ujar Krishna melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021). 

Selain itu, anak ahli waris pekerja berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta. 

Baca Juga: Kembali Temukan Lengan dan Isi Dalam Perut Korban Sriwijaya SJ-182, Basarnas Ungkap Fakta Ini Soal Pencarian

Baca Juga: Kiwil Pasrah Dicerai Istri Tua, Eva Belisima Bak Pamer Kemenangan Pasang Foto Ini: Jangan Nikahi Pria Kaya!

Jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan berhak mendapatkan dana jaminan kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. 

"Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak pekerja," ujar Krishna. 

Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan JHT yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja. 

Khrisna mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas. 

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna mengimbau kepada para keluarga atau kolega korban agar menginformasikan kepada mereka. Melalui layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo atau langsung mendatangi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

"Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Krishna. 

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di Kepulauan Seribu tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. 

Situs FlightRadar24 menyebutkan bahwa pesawat itu kehilangan ketinggian 10.000 kaki dalam 1 menit. Saat ini, proses pencarian terus dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. 

Baca Juga: Pilu Banget! Ibunda Pramugari Sriwijaya SJ-182 Tak Kuasa Lihat Berita di TV: Berenang Boru! Mana Tahu Kuat!

Baca Juga: Tak Semua Orang, Jangan Heran Kalau Tak Lagi Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Karyawan Tahun 2021, Kenapa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan: Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Berhak Dapat Santunan 48 Kali Upah"