GridFame.id - Kini tengah viral kasus persoalan anak yang mau memenjarakan ibunya sendiri.
Adalah Agesti, remaja 19 tahun yang mulanya ngotot melaporkan ibunya, Sumiyatun hingga terancam di penjara.
Sudah sejak lama ia didesak banyak orang untuk memaafkan ibunya dan mencabut laporannya.
Baca Juga: Ayah Indah Permatasari Ogah Jadi Wali Nikah Anaknya, KUA Sawangan Beri Penjelasan
Namun Agesti sempat menyebut kalau ia enggan melakukannya karena kesalahan fatal ibunya yang tak bisa dia tolerir.
Yang mengejutkan, kini muncul kabar gembira karena Agesti akan mencabut laporannya.
Bahkan ia meminta maaf pada ibunya sambil menangis. Kok bisa?
Berkat tangan dingin Dedi Mulyadi lah permasalahan Agesti akhirnya dapat diselesaikan.
Anggota DPR RI itu berhasil mendamaikan anak dan ibu ini yang prosesnya disaksikan langsung oleh dirinya, Kapolres Demak, Kajari, dan beserta jajaran.
"Alhamdulillah, akhirnya mereka damai. Laporannya dicabut," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).
Semua bermula saat sepulang dari Demak, Dedi mengaku ditelepon oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofik dari Kediri.
Gus Rofik mengonfirmasi apakah Dedi mendampingi masalah konflik antara ibu dan anak di Demak.
Kebetulan, kata Dedi, Gus Rofik berkomunikasi dengan putri yang berkonflik itu, Agesti, untuk pendampingan.
Soalnya Agesti mengalami perundungan sehingga perlu pendampingan psikologi hukum.
"Akhirnya kami berusaha berkomunikasi dengan Agesti dan ibunya untuk saling penyadaran. Saya komunikasi dengan pengacara, sementara Gus Rofik dengan Agesti," katanya.
Akhirnya, dalam komunikasi tersebut, Agesti dengan kesadaran dan tanpa paksaan berinisiatif pergi ke Demak dengan kendaraan darat dikawal BKN.
Dedi kemudian menyusul ke Demak dan langsung bertemu Agesti dan Gus Rofik.
"Akhirnya sepakat perkara akan dicabut. Kedua pihak saling memaafkan. Disaksikan Pak Kajari, Pak Kapolres dan jajarannya."
"Kedua pihak ketemu, saling maafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.
Dedi juga berjanji pada Agesti kalau laporannya dicabut akan dianggap anak sendiri hingga diberi beasiswa selama kuliah di Universitas Pertamina sampai lulus.
"Selain itu, mereka (Agesti dan ibunya) agar bisa saling melepas rindu, akan diberangkatkan umrah kalau situasi sudah memperbolehkan," kata Dedi.
Sementara itu, Agesti kepada Kompas.com melalui sambungan telepon milik Dedi membenarkan ia sudah mencabut laporannya di polisi.
"Alhamdulillah, Mas, sudah lega," katanya.
Bahkan ia mengaku akan mampir ke rumah ibunya di Demak sebelum berangkat ke Jakarta.
Agesti mengatakan merasa tak tenang setelah kasus dirinya melaporkan ibunya ke polisi.
Namun kini, masalah sudah selesai dan ia ingin bersama ibunya lagi.
Hal sama juga disampaikan ibunda Agesti, Sumiyatun.
Ia saat ini merasa lebih bahagia bisa berdamai dan bertemu dengan putrinya.
Apalagi, Sumiyatun tidak bertemu dengan putrinya selama 6 bulan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Jawa-Bali, Wali Kota Solo Malah Beri Kelonggaran Jam Operasional Masyarakat
"Iya alhamdulillah saat ini merasa lebih bahagia ketemu anak. Lama tak bertemu hampir setengah tahun, mulai Agustus. Tapi sekarang bisa bertemu lagi," kata Sumiyatun.
Sumiyatun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama Dedi Mulyadi yang sudah berusaha untuk mendamaikan diri dengan anaknya.
"Terima kasih suportnya, kepada Kang Dedi. Terima kasih juga atas wartanya, kalau nggak kayak gini (diberitakan), nggak akan ketemu," kata Sumiyatun melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Sumiyatun, warga Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman 5 tahun penjara setelah dilaporkan anaknya sendiri, Agesti atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus itu mencuat setelah Agesti merasa mengalami kekerasan oleh ibunya setelah bajunya dilemparkan ke luar rumah.
Polisi terpaksa melanjutkan kasus tersebut karena upaya mediasi kedua belah pihak mengalami jalan buntu.
Sang anak awalnya menolak untuk berdamai meski sudah dibujuk anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Namun kini kasus tersebut sudah dianggap selesai.
Agesti bersedia dan berinisiatif mencabut laporannya di polisi atas dasar kesadaran dan tanpa paksaan.