GridFame.id - Pemerintah Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin, (11/1/2021).
Hal ini lantaran kebijakan Pemerintah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali yang berlaku 11-25 Januari 2021.
Segala bentuk kegiatan masyarakat akan dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Baca Juga: Mau Resepsi dan Akad Nikah Saat PSBB? Bisa Banget, Cek Peraturan Lengkapnya Berikut Ini!
Ini merupakan bentuk dari pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang berkembang pesat.
Pulau Jawa dan Bali menjadi penyebaran terbesar di Indonesia mengingat jumlah penduduk yang relatif lebih padat.
Hal itulah yang membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.