Find Us On Social Media :

Pemerintah Tetapkan PPKM Jawa-Bali, Wali Kota Solo Malah Beri Kelonggaran Jam Operasional Masyarakat

FX Hadi Rudyatmo

GridFame.id - Pemerintah Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin, (11/1/2021). 

Hal ini lantaran kebijakan Pemerintah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali yang berlaku 11-25 Januari 2021. 

Segala bentuk kegiatan masyarakat akan dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. 

Baca Juga: Mau Resepsi dan Akad Nikah Saat PSBB? Bisa Banget, Cek Peraturan Lengkapnya Berikut Ini!

Ini merupakan bentuk dari pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang berkembang pesat.

Pulau Jawa dan Bali menjadi penyebaran terbesar di Indonesia mengingat jumlah penduduk yang relatif lebih padat.

Hal itulah yang membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. 

Mengutip dari Kompas.com, Kota Surakarta membatasi kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pusat kuliner di Solo Jawa Tengah. 

Pemberlakuan ini berlaku mulai dari pukul 10.00 hingga 19.00 melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/036.

Namun, karena jam operasional yang tidak semua bisa memberlakukan sesuai Surat Edaran tersebut membuat Pemerintah Kota Surakarta merubahnya. 

Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/057 yang ditanda tangani FX Hadi Rudyatmo merubah Surat Edaran sebelumnya yang mengatur tentang jam operasinal kegiatan masyarakat. 

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Dia Sederet Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB Jawa-Bali Lengkap dengan Aturannya

Jam operasional yang semula mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB berubah mengikuti jam operasional masing-masing usaha. 

"Itu hanya untuk memberikan ruang kepada warung HIK, PKL. Terutama warung PKL, warung soto. Itu mereka jam operasional kan tidak jelas," katanya saat dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021). 

Akan tetapi, pemberlakuan itu hanya untuk jam operasional saja, selebihnya mengenai peraturan protokol kesehatan akan tetap diberlakukan. 

Mulai dari makan di tempat paling banyak 25 persen dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter dan layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. 

Namun jika ditemukan ada yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan diperingatkan tim dari Satgas Penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Ini Dia Daerah Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari, Cek Tempat Tinggalmu!

"Kalau dikasih peringatan tapi tidak mau menjaga jarak tempat duduknya saat itu juga diperingatkan ya harus diikuti. Jangan terus dibiarkan begitu," ungkap Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19. 

Sebenarnya Kota Solo menjadi pertimbangan PPKM yang sudah berlangsung, karena tingginya angka penyebaran Covid-19 di Solo. 

Namun akan tetap diawasi oleh pihak Pemerintah Solo untuk menjaga protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.