GridFame.id - Seperti yang kita tahu, Pemprov DKI kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Hal ini sempat jadi perhatian beberapa orang, apalagi yang memiliki rencana acara besar seperti akad dan resepsi pernikahan.
Pasalnya, kita tidak bisa membuat keramaian, apalagi sampai tidak ada jarak sosial yang diberlakukan.
Tentu saja hal itu akan membuat para tamu berpotensi besar terinfeksi Covid-19.
Apalagi tidak semua penyelenggara bisa menerapkan swab test bagi para tamu undangan.
Nah, tapi sebetulnya masih bisa dilakukan loh!