Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Dia Sederet Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB Jawa-Bali Lengkap dengan Aturannya

ilustrasi penyekatan di ruas jalan tol pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

GridFame.id - Masyarakat nampaknya harus mulai bersiap.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara ketat.

Kali ini tak hanya pada satu wilayah saja melainkan akan diberlakukan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB Jawa-Bali ini akan mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/11/2021) mendatang..

Keputusan PSBB ketat ini demi menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Kehidupan Mewah Syahrini Terjebak Lockdown di Jepang hingga Wijin Lakukan Ini Pada Mantan Gading Setelah Nonton Video 19 Detik Gisel

Baca Juga: Nora Alexandra Mencak-mencak Dituding Pencitraan, Mantan Aliff Alli Khan Sampai Singgung Soal Cerai: 'Suruh JRX Ceraikan Gue Kalau Dia Mau'

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).

PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.