- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional - Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat/PSBB Jawa Bali:
Baca Juga: Modal Kartu Keluarga, Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu Lewat Cara Ini, Segera Cek dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Singgung Soal Empati dan Simpati, Mbah Mijan Bongkar Soal Tragedi Penerbangan
Jakarta
Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.