Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Dia Sederet Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB Jawa-Bali Lengkap dengan Aturannya

ilustrasi penyekatan di ruas jalan tol pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

GridFame.id - Masyarakat nampaknya harus mulai bersiap.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara ketat.

Kali ini tak hanya pada satu wilayah saja melainkan akan diberlakukan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB Jawa-Bali ini akan mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/11/2021) mendatang..

Keputusan PSBB ketat ini demi menekan angka penyebaran corona yang terus mendaki.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Kehidupan Mewah Syahrini Terjebak Lockdown di Jepang hingga Wijin Lakukan Ini Pada Mantan Gading Setelah Nonton Video 19 Detik Gisel

Baca Juga: Nora Alexandra Mencak-mencak Dituding Pencitraan, Mantan Aliff Alli Khan Sampai Singgung Soal Cerai: 'Suruh JRX Ceraikan Gue Kalau Dia Mau'

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).

PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut:

Baca Juga: Bisa Dilihat 40 Hari Sebelum Ajal Menjemput, Kenali Ini 15 Tanda-Tanda Kematian, Perhatikan Perubahan Ini Pada Tubuh!

Baca Juga: Paling Diminati, Ini Dia Link Download dan Nonton Gratis Drakor True Beauty Episode Terbaru Lengkap Subtittle Bahasa Indonesia

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional - Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat/PSBB Jawa Bali:

Baca Juga: Modal Kartu Keluarga, Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu Lewat Cara Ini, Segera Cek dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Singgung Soal Empati dan Simpati, Mbah Mijan Bongkar Soal Tragedi Penerbangan

Jakarta

Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi atau karantina.

Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan desa.

Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak ataupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian RI, dan TNI).

Baca Juga: Pekerja dan Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 Akan Dapat Santunan 48 Kali Upah dari BPJS Ketenagakerjaan dan Beasiswa Anak hingga Kuliah

Baca Juga: Terbongkar Kontrak Pemain Ikatan Cinta, Isu Tamat Sinetron Aldebaran dan Andin Merebak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya".