Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Dia Sederet Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB Jawa-Bali Lengkap dengan Aturannya

ilustrasi penyekatan di ruas jalan tol pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi atau karantina.

Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan desa.

Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak ataupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian RI, dan TNI).

Baca Juga: Pekerja dan Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 Akan Dapat Santunan 48 Kali Upah dari BPJS Ketenagakerjaan dan Beasiswa Anak hingga Kuliah

Baca Juga: Terbongkar Kontrak Pemain Ikatan Cinta, Isu Tamat Sinetron Aldebaran dan Andin Merebak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya".