Find Us On Social Media :

Mau Resepsi dan Akad Nikah Saat PSBB? Bisa Banget, Cek Peraturan Lengkapnya Berikut Ini!

Prosesi akad nikah Sule dan Nathalie Holscher

GridFame.id - Seperti yang kita tahu, Pemprov DKI kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Hal ini sempat jadi perhatian beberapa orang, apalagi yang memiliki rencana acara besar seperti akad dan resepsi pernikahan.

Pasalnya, kita tidak bisa membuat keramaian, apalagi sampai tidak ada jarak sosial yang diberlakukan.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Dia Sederet Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB Jawa-Bali Lengkap dengan Aturannya

Tentu saja hal itu akan membuat para tamu berpotensi besar terinfeksi Covid-19.

Apalagi tidak semua penyelenggara bisa menerapkan swab test bagi para tamu undangan.

Nah, tapi sebetulnya masih bisa dilakukan loh!

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021.

Surat itu mengatur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kapasitas dan jam operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB.

"Menetapkan pemberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikutip TribunJakarta.com, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Ini Dia Daerah Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari, Cek Tempat Tinggalmu!

Pengetatan PSBB bukan hal baru karena sudah dua kali Pemprov DKI menerapkan kebijakan ini.

Selama dua kali melakukan pengetatan PSBB tersebut, sejumlah tempat hiburan dan rekreasi sempat ditutup sementara.

Bahkan ada juga peraturan larangan untuk menggelar resepsi pernikahan selama periode pengetatan tersebut.

Namun kini kebijakan yang berbeda diterapkan pemerintah hingga 25 Januari mendatang.

Berikut daftar kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:

1). Rumah makan / restoran/ kafe / baru

Ketentuan:

- maksimal kapasitas 25 persen

- tidak boleh menampilkan live musik (band/DJ)

Jam operasional:

- dine in 06.00 - 19.00 WIB

- take away / delivery service sesuai jam operasional

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ada 16 Aturan Soal Ganjil Genap Sampai Tukang Cukur

2). Salon / barbershop

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 09.00 - 19.00 WIB

3). Golf / driving range

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

4). Meeting / seminar / workshop di Hotel

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB

5). Kawasan pariwisata / rekreasi

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional:

- 05.00 - 19.00 WIB

- akses hotel / akomodasi 24 jam

6). Museum / galeri

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB

Baca Juga: PSBB Transisi Mulai Hari Ini, Tempat Wisata di Jakarta Termasuk Ancol dan Ragunan Tetap Buka, Ini Syaratnya...

7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan

Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang

Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

11). Bioskop / pemutaran film

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB

Baca Juga: Bioskop Boleh Buka hingga Wajib Isi Buku Tamu, Begini Aturan Baru PSBB Transisi yang Berlaku Mulai Hari Ini

12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen

Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB