Mengutip dari Kompas.com, Kota Surakarta membatasi kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pusat kuliner di Solo Jawa Tengah.
Pemberlakuan ini berlaku mulai dari pukul 10.00 hingga 19.00 melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/036.
Namun, karena jam operasional yang tidak semua bisa memberlakukan sesuai Surat Edaran tersebut membuat Pemerintah Kota Surakarta merubahnya.
Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/057 yang ditanda tangani FX Hadi Rudyatmo merubah Surat Edaran sebelumnya yang mengatur tentang jam operasinal kegiatan masyarakat.
Jam operasional yang semula mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB berubah mengikuti jam operasional masing-masing usaha.
"Itu hanya untuk memberikan ruang kepada warung HIK, PKL. Terutama warung PKL, warung soto. Itu mereka jam operasional kan tidak jelas," katanya saat dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021).