GridFame.id - Buruan daftar BLT ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta!
Soalnya, bantuan ini cuma cair selama 4 kali dalam setahun.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Tujuan pemberian PKH tersebut yakni untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
PKH diberikan kepada sejumlah kategori mulai dari anggota keluarga (ibu hamil, anak usia dini, penyandang disablitas, dll) hingga pelajar.
Lantas kapan jadwal penyaluran bansos PKH tersebut diberikan?
Bantuan akan disalurkan empat kali sepanjang 2021, pada: Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk Januari, pencairan bansos PKH, di mana di dalamnya termasuk BLT bagi Ibu hamil dan anak usia dini ini, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Bantuan-bantuan tersebut akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Perincian besaran bantuan Sementara itu, Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos Slamet Santoso mengatakan, besaran nilai bantuan berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.
"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun
Terdapat sejumlah ketentuan terkait penerima bantuan tersebut.
Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia maupun disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal penerima 4 orang dalam satu keluarga.
Sementara itu, jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka anak usia dini yang akan didahulukan.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut ini sejumlah ketentuan lain:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Melansir laman resmi Indonesia.go.id penerima bantuan harus masuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Baca Juga: Modal Kartu Keluarga, Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu Lewat Cara Ini, Segera Cek dtks.kemensos.go.id
Selain itu harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.
Berikut cara mendapat BLT bagi ibu hamil Cara mendapatkan BLT ibu hamil ini adalah sebagai berikut:
- Penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial
- Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan
- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.