Suami Nagita Slavina itu digugat oleh pengacara David Tobing yang menyayangkan aksi Raffi Ahmad.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik," ungkap David seperti dikutip dari Kompas.com.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya," sambungnya.
"Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tambah David.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Menurutnya, ayah satu anak itu sudah melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bukan hanya itu, David juga membeberkan gugatan apa saja yang ia berikan pada Raffi Ahmad, diantaranya tetap di rumah selama 30 hari.