Find Us On Social Media :

Bak Apes Bertubi-tubi! Buntut Panjang Pesta Pasca Vaksin, Raffi Ahmad Digugat Minta Maaf ke 7 Stasiun TV, David Tobing: 'Menghukum Raffi'

David Tobing gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan.

GridFame.id - Beberapa waktu lalu publik dibuat geger dengan foto Raffi Ahmad yang beredar di akun instagram selebgram Anya Geraldine.

Anya mengunggah foto Raffi Ahmad yang tengah berfoto bersamanya tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Padahal siang harinya, pada Rabu (13/01/2021) Raffi baru saja menjalani penyuntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Dulu Minta Dibelikan Rumah, Merry Ngelunjak Minta Dibeliin Ini Sama Raffi: 'Nggak Bener Nih'

Raffi diundang secara langsung oleh pihak istana negara sebagai perwakilan satu-satunya dari generasi millenial.

Gegara foto itu, Raffi langsung dikecam dan mendapat hujatan dari masyarakat yang merasa kecewa padanya.

Meski sudah membuat permintaan maaf, namun ternyata kasus itu berbuntut panjang hingga gugatan Pengadilan.

Suami Nagita Slavina itu digugat oleh pengacara David Tobing yang menyayangkan aksi Raffi Ahmad.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik," ungkap David seperti dikutip dari Kompas.com.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya," sambungnya.

"Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tambah David.

Baca Juga: Tak Terima Bosnya Disenggol, Abrar Ganti Labrak Sherina Munaf dan Buka Fakta Ini Soal Raffi Ahmad: Asal Bicara!

David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Menurutnya, ayah satu anak itu sudah melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bukan hanya itu, David juga membeberkan gugatan apa saja yang ia berikan pada Raffi Ahmad, diantaranya tetap di rumah selama 30 hari.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," ucap David.

Selain itu, David juga meminta Raffi Ahmad untuk membuat permintaan maaf secara terbuka di 7 stasiun TV sekaligus.

"Dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Blunder, dr Tirta Bocorkan Istana Negara Sedang Siapkan Sanksi Ini Untuk Raffi Ahmad

Raffi juga diminta untuk terus bersosialisasi soal pentingnya patuh protokol kesehatan lewat tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional itu.

Beberapa stasiun TV yang harus menyiarkan permintaan maaf Raffi antara lain, SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar.

Sementara itu beberapa media juga diminta memuat permohonan maaf dari Raffi dengan ukuran setengah halaman.

Namun hingga saat ini pihak Raffi Ahmad masih belum menanggapi apapun soal gugatan David Tobing.