Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.
Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.
2. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
3. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Kegiatan yang menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya sementara dihentikan.
"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Bukti Baru Ditemukan dari Laptop Roy, Ini Dia Sinopsis Ikatan Cinta Har Ini, 8 Februari 2021
Pembentukan posko
Selain adanya pembatasan, untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.