Presiden Joko Widodo pun menilai pemberlakuan PPKM yang lalu belum terlalu efektif menanggulangi penyebaran Covid-19.
Sehingga, kebijakan ini akan dilanjutakan pada bulan Februari ini.
PPKM Mikro ini akan diterapkan selama 14 hari mulai 9-22 Februari 2021.
PPKM Mikro ini adalah pembatasan dengan skala yang lebih kecil dan akan diberlakukan pada skala RT/RW.
Lalu, apa saja isi aturan PPKM Mikro ini?
Ini dia 4 isi aturan PPKM Mikro yang harus Anda ketahui.
Aturan pembatasan
Mengutip dari Kompas.com, penerapan PPKM Mikro ini masih sama seperti PPKM jilid 1 dan 2.
Pada PPKM Mikro ini, masih akan ada pembatasan pada sejumlah kegiatan masyarakat.
1. Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).
Tak hanya perkantoran, kapasitas tempat makan pun dibatasi maksimal 50 persen.
Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen.