GridFame.id - Apa saja isi aturan PPKM Mikro dan kapan tanggal berlaku?
Pemerintah telah mulai membagikan informasi soal isi aturan PPKM Mikro dan kapan tanggal berlaku.
Berikut informasi mengenai isi aturan PPKM Mikro dan kapan tanggal berlaku pelekasanaannya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebelumnya sudah dilaksanakan pemerintah untuk upaya pengendalian Covid-19.
Baca Juga: PSBB Gagal, DKI Jakarta Bakal Berlakukan Lockdown Saat Weekend?
PPKM ini telah diberlakukan selama satu bulan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Kini pemerintah pun berusaha melanjutkan upaya pemberantasan virus corona ini, salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan masyarakat.
Pemerintah merencanakan untuk melakukan kembali PPKM berskala mikro pada bulan Februari ini.
Presiden Joko Widodo pun menilai pemberlakuan PPKM yang lalu belum terlalu efektif menanggulangi penyebaran Covid-19.
Sehingga, kebijakan ini akan dilanjutakan pada bulan Februari ini.
PPKM Mikro ini akan diterapkan selama 14 hari mulai 9-22 Februari 2021.
PPKM Mikro ini adalah pembatasan dengan skala yang lebih kecil dan akan diberlakukan pada skala RT/RW.
Lalu, apa saja isi aturan PPKM Mikro ini?
Ini dia 4 isi aturan PPKM Mikro yang harus Anda ketahui.
Aturan pembatasan
Mengutip dari Kompas.com, penerapan PPKM Mikro ini masih sama seperti PPKM jilid 1 dan 2.
Pada PPKM Mikro ini, masih akan ada pembatasan pada sejumlah kegiatan masyarakat.
1. Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).
Tak hanya perkantoran, kapasitas tempat makan pun dibatasi maksimal 50 persen.
Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen.
Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.
Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.
2. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
3. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Kegiatan yang menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya sementara dihentikan.
"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Bukti Baru Ditemukan dari Laptop Roy, Ini Dia Sinopsis Ikatan Cinta Har Ini, 8 Februari 2021
Pembentukan posko
Selain adanya pembatasan, untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.
Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:
- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;
- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;
- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;
- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.
Indikator PPKM skala mikro RT
Setelah adanya posko, penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah, seperti yang dijelaskan oleh Wiku.
Berikut penjabarannya:
- Zona hijau
Jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.
Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
- Zona kuning
Jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.
Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
- Zona oranye
Jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.
Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.
Baca Juga: Pergoki Bekas Merah di Punggung Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: 'Hahh?! Kamu Sama Siapa?'
- Zona merah
Jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.
Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.