"Kalau omongan sih enggak ada, tapi pas udah diambil baru Teh Putri text. Bahwa semua deposit, file harta gono-gini udah diambil semua. Jadi enggak ada omongan sama sekali.' ujar Teddy.
Bahyuni Zaili, SH. menyanggah semua tuduhan kepada Putri yang mengatakan bahwa Putri mengambil aset-aset Lina tanpa ijin.
"Kami ulangi lagi bahwa mengenai perhiasan dan dokumen yang ada di boks itu sebetulnya sudah di serahkan oleh saudara Teddy kepada Putri Delina dan itu ada dokumennya yang dibuat oleh Teddy diatas kertas bermaterai yang waktu itu diserahkan dirumahnya pak Abdurahman, Pak Abdurahman itu adalah kuasa hukum Lina." ungkapnya.
Kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin mengatakan jika Teddy hanya meminta kepastian dari hak-hak yang memang itu diberikan Lina untuk Teddy.
"Oleh saudara Teddy bahwa dia hanya menuntut hak dari anaknya Bintang. Sementara untuk , saya sudah yakinkan dia kang Teddy apakah memang hak anda akan kita perjuangkan juga? Dia bilang itu bukan tujuan yang utama kasus ini mencuat." katanya.
Teddy memang meminta uang 500 juta untuk hak Bintang, anak Teddy dan Lina dan 6 orang di umrohkan.