GridFame.id - Setelah kepergian Lina dimulailah perseturuan Teddy Pardiyana dan anak-anak Entis Sutisna alias Sule, Putri Delina dan Rizky Febian terkait warisannya.
Teddy menuduh Putri mengambil aset-aset Lina tanpa ijin dari dirinya.
Dikutip dari wawancara di kanal youtube Beepdo hari Rabu (10/02/2020), Teddy mengaku, dokumen harta gono-gini mendiang istrinya dibawa Putri Delina tanpa sepengetahuannya.
Teddy merasa kecewa dengan tidakan Putri tersebut.
Menurut Teddy, Putri Delina baru memberi kabar setelah dokumen tersebut dibawa.
Padahal Teddy ingin Putri memberitahu dirinya dahulu jika ingin mengambil dokumen dan surat-surat itu.
"Kalau omongan sih enggak ada, tapi pas udah diambil baru Teh Putri text. Bahwa semua deposit, file harta gono-gini udah diambil semua. Jadi enggak ada omongan sama sekali.' ujar Teddy.
Bahyuni Zaili, SH. menyanggah semua tuduhan kepada Putri yang mengatakan bahwa Putri mengambil aset-aset Lina tanpa ijin.
"Kami ulangi lagi bahwa mengenai perhiasan dan dokumen yang ada di boks itu sebetulnya sudah di serahkan oleh saudara Teddy kepada Putri Delina dan itu ada dokumennya yang dibuat oleh Teddy diatas kertas bermaterai yang waktu itu diserahkan dirumahnya pak Abdurahman, Pak Abdurahman itu adalah kuasa hukum Lina." ungkapnya.
Kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin mengatakan jika Teddy hanya meminta kepastian dari hak-hak yang memang itu diberikan Lina untuk Teddy.
"Oleh saudara Teddy bahwa dia hanya menuntut hak dari anaknya Bintang. Sementara untuk , saya sudah yakinkan dia kang Teddy apakah memang hak anda akan kita perjuangkan juga? Dia bilang itu bukan tujuan yang utama kasus ini mencuat." katanya.
Teddy memang meminta uang 500 juta untuk hak Bintang, anak Teddy dan Lina dan 6 orang di umrohkan.
Hanya saja sebelum hak-hak Teddy diberikan, Rizky juga meminta 12 aset dikembalikan.
"Putri Delina dan Rizky meminta aset-aset maupun dokumen milik Rizky Febian maupun milik almarhum dikembalikan kepada anak-anaknya." ujar Bahyuni kepada media.
Bahyuni menyebutkan aset-aset yang harus dikembalikan selain emas perhiasan ada juga tanah, uang hasil penjualan mobil kijang milik Rizky.
"Diantaranya ada 12 yang kita minta segera dikembalikan yang pertiama split rumah penyawangan dan ruko yang di Komplek Penyawang. Kemudian rumah kos 32 kamar yang di Bojongsoang kemudian uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah seharga 106 miliar kemudian uang penjualan mobil kijang milik Rizky sebesar 120 juta." ungkap pengacara tersebut.
Tidak sampai situ saja ada ada juga tanah, usaha grosir dan perhiasan emas sampai 2 milyar.
"Dan kemudian setengah tanah yang dibeli dengan uangnya iki atau uangnya almarhum antara lain di Banjaran, di Ciamis gede ya kemudian ada juga toko material di Banjaran, ada yang di Majalaya kemudian Tanah di Pangalengan dan ada usaha grosir di daerah Ayasari Batukarut Dito, Kabupaten Bandung dan satulagi dulu ada perhiasan emas senilai 2 miliar."ujarnya.
Rizky Febian memberikan waktu 14 hari sejak Hari ini Selasa (16/02/2021), jika tidak maka akan ditempuh jalur hukum.