Find Us On Social Media :

Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Daftar dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Ilustrasi bantuan pemerintah untuk BLT UMKM atau BPUM

Kementrian Koperasi UKM telah mengusulkan setidaknya 24 juta pelaku usaha kepada Kementerian Keuangan sebagai penerima bantuan.

Bantuan tunai BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) itu diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit di masa pandemi covid-19 sebesar Rp 2,4 juta.

Pengajuan atau pendaftaran harus dilakukan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline.

Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP, Segera Cek Bantuan di dekop.go.id Begini Caranya!

Selanjutnya baru diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Info lengkapnya pantau terus di www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id.

Ikuti semua caranya dengan tepat dan benar agar bisa lolos mudah mendapatkan Bantuan UMKM.

Berikut Cek BPUM di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum ( Klik Di Sini )

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"