Find Us On Social Media :

Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Daftar dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Ilustrasi bantuan pemerintah untuk BLT UMKM atau BPUM

GridFame.id - Kabar terbaru tentang pencairan BLT UMKM yang merupakan salah satu bantuan yang masih berlanjut hingga tahun 2021 ini.

BLT UMKM atau BPUM BRI masih menjadi salah satu program bantuan yang dinanti masyarakat Indonesia.

Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini meminta Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BLT UMKM.
 

Besarnya intensif BLT UMKM atau BPUM BRI yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

BLT UMKM yang diberikan di tahun 2021 akan sama dengan sebelumnya di tahun 2020.

BLT UMKM diberikan untuk para pemilik usaha kecil dan menengah yang ikut terdampak pandemi, sebagai ganti modal usaha.

Lalu bagaimana cara daftar BLT UMKM di eform?

Kementrian Koperasi UKM telah mengusulkan setidaknya 24 juta pelaku usaha kepada Kementerian Keuangan sebagai penerima bantuan.

Bantuan tunai BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) itu diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit di masa pandemi covid-19 sebesar Rp 2,4 juta.

Pengajuan atau pendaftaran harus dilakukan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline.

Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP, Segera Cek Bantuan di dekop.go.id Begini Caranya!

Selanjutnya baru diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Info lengkapnya pantau terus di www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id.

Ikuti semua caranya dengan tepat dan benar agar bisa lolos mudah mendapatkan Bantuan UMKM.

Berikut Cek BPUM di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum ( Klik Di Sini )

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Proses Pencairan Bantuan UMKM 2021

Penerima bantuan harus datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara Daftar Bantuan UMKM 2021

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar Online BLT UMKM 2,4 Juta Lewat HP, Segera Serahkan Berkas Ini Ke RT Setempat!

Syarat bantuan UMKM BPUM Banpres 2021

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

 

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunPontianak.co.id dengan Judul "CARA Lengkap Daftar BLT UMKM BRI 2021 Agar Lolos, Login www.depkop.go.id Cek Bantuan di E-Form BRI"