Instansi ini berani gaji PNS ratusan juta!
Mengutip Kompas.com, posisi tersebut saat ini disandang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Jabatan ini juga biasa kita kenal sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen).Posisi yang sangat strategis ini pun diatur dalam peraturan tertulis.
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Sedangkan pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain.