Tunjangan sampai bertubi-tubi
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.
Ada juga tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maks. 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Resmi Dihentikan! Bantuan Rp 3,55 Juta Jadi Pengganti, Ini Penjelasan Menaker...
Baca Juga: Pencairan Hampir Rampung, BLT Subsidi Gaji Balik Lagi di 2021? Ini Kata MenakerDirjen Pajak juga masuk golongan IVe yang gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.DJP menjadi posisi PNS yang mendapat tunjangan paling tinggi bahkan dibandingkan instansi Kementerian Keuangan lainnya.
Wah, dijamin kaya mendadak kaya setiap bulan ya!
Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul: Dapat Tunjangan Rp 117 Juta Tiap Bulan, Terungkap PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia