Find Us On Social Media :

Rekrutmen CPNS Segera Dibuka! Yuk Intip Instansi Pemerintah dengan Gaji Tertinggi, Ada Tunjangan 117 Juta Perbulan

Berikut instansi pemerintah yang berani bayar PNS dengan gaji hingga 117 juta.

GridFame.id - Menjadi PNS masih jadi pekerjaan idaman banyak orang mengingat benefit yang ditawarkan.

Penghasilan stabil, jenjang karir yang pasti, tunjangan PNS (tukin), serta keuntungan lain menjadi pertimbangan besar seseorang ingin menjadi PNS.

Ada juga tunjangan gaji ke-13 serta THR yang bikin PNS kaya raya mendadak setiap tahunnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PNS Naik Tahun Ini, Berikut Rincian Pendapatan ASN yang Direvisi Pemerintah!

Baca Juga: Peringatan Untuk PNS, Jangan Lakukan Hal Ini Senin Besok Bila Tak Mau Kena Sanksi!

Untuk Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS yang biasanya diadakan setiap tahun, wajib baca nih.

Ketika mendaftar, para calon peserta tes CPNS biasanya wajib memilih ke instansi mana akan mendaftar.

Supaya engga bingung, yuk intip daftar instansi pemerintah yang berani gaji PNS hingga ratusan juta!

Instansi ini berani gaji PNS ratusan juta!

Mengutip Kompas.com, posisi tersebut saat ini disandang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Jabatan ini juga biasa kita kenal sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen).Posisi yang sangat strategis ini pun diatur dalam peraturan tertulis.

Baca Juga: Gaji yang Didapatakan Tak Sesuai dengan Kerjanya, Merry Protes Ke Raffi Ahmad:'Harusnya Ngerti Sama Orang di Bawah!'

Baca Juga: 18 Tahun Jadi Asisten Ngelus Dada Pendam Sakit Hati, Merry Ngamuk Bongkar Borok Raffi Ahmad Selama Ini: 'Jangan Main-Main!'

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Sedangkan pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain.

Tunjangan sampai bertubi-tubi

Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.

Ada juga tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maks. 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Resmi Dihentikan! Bantuan Rp 3,55 Juta Jadi Pengganti, Ini Penjelasan Menaker...

Baca Juga: Pencairan Hampir Rampung, BLT Subsidi Gaji Balik Lagi di 2021? Ini Kata MenakerDirjen Pajak juga masuk golongan IVe yang gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.DJP menjadi posisi PNS yang mendapat tunjangan paling tinggi bahkan dibandingkan instansi Kementerian Keuangan lainnya.

Wah, dijamin kaya mendadak kaya setiap bulan ya!

Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul: Dapat Tunjangan Rp 117 Juta Tiap Bulan, Terungkap PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia