Mengutip dari GridMotor, berbagai bantuan pemerintah dibagikan selama pandemi Covid-19 yang ditunggu-tunggu banyak orang.
Termasuk bantuan pemerintah yang bernama Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan pemerintah ini dibagikan secara bertahap, mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Karena seperti diketahui, berbagai bantuan diberikan untuk membantu masyarakat bertahan di masa pandemi.
Alokasi penerima manfaat PKH sendiri di tahun ini ada 10 juta keluarga.
Ada dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada di dalam keluarga.
Simak rinciannya di bawah ini:
a. Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.