Batasan Bantuan
Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.
2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH.
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH.
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH.
6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Artike ini sudah tayang di GridMotor.id dengan judul "Wow Bantuan Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Berturut-turut, Buruan Cek Link Ini"