Find Us On Social Media :

Buruan Catat! Bansos Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Berturut-turut, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Bansos - BST Februari 2021 kapan cair

GridFame.id - Bantuan Sosial (bansos) memang menjadi harapan masyarakat.

Sebab bansos tersebut bisa membantu mereka yang memang terkena dampak Covid-19.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Segera Catat! Bansos Rp 300 Ribu Tahap Ketiga Akan Disalurkan Bulan Maret 2021

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Indonesia telah memberikan jadwal untuk menyalurkan bansos tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mencatat jadwal Pemerintah Indonesia yang akan menyalurkan bansos tersebut.

Buruan di catat! Bansos Rp 3 Juta ini akan cari 4 bulan berturut-turut untuk masyarakat, begini penjelasannya.

Mengutip dari GridMotor, berbagai bantuan pemerintah dibagikan selama pandemi Covid-19 yang ditunggu-tunggu banyak orang.

Termasuk bantuan pemerintah yang bernama Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan pemerintah ini dibagikan secara bertahap, mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Karena seperti diketahui, berbagai bantuan diberikan untuk membantu masyarakat bertahan di masa pandemi.

Alokasi penerima manfaat PKH sendiri di tahun ini ada 10 juta keluarga.

Ada dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Pekan Ini Bansos Rp 300 Ribu Untuk Warga Jakarta Cair, Segera Cek Penerima Dengan Akses dtks.kemensos.go.id

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada di dalam keluarga.

Simak rinciannya di bawah ini:

a. Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

b. Komponen pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Dengan Akses dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan Rp 300 Ribu Melalui Kantor Pos

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH.

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH.

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

 

Artike ini sudah tayang di GridMotor.id dengan judul "Wow Bantuan Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Berturut-turut, Buruan Cek Link Ini"