GridFame.id - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mempersiapkan aplikasi perpanjang SIM online yang bisa diakses melalui handphone.
Dengan perpanjang SIM online, masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor polisi guna memperpanjang SIM.
Program ini dilakukan supaya masyarakat tidak membuat kerumunan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, aplikasi ini juga mempermudah masyarakat yang tidak bisa memperpanjang SIM secara langsung.
Berikut ini adalah syarat dan biaya yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM online melalui handphone.