Find Us On Social Media :

Tak Perlu Ribet Lagi, Berikut Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online yang Bisa Diakses Melalui HP

Perpanjang SIM online bisa melalui HP

Mengutip dari Kompas.com, Untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada, Polri bakal merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi Sinar kabarnya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional. Aplikasi tersebut nantinia bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Puasa di Masa Pandemi Covid-19? Ini Panduan Ibadah dan Jadwal Lengkap Puasa Ramadan 2021

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.

Kabarnya, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktik