Polres Tangerang Selatan menetapkan Fajar sebagai tersangka dan langsung ditahan usai pemeriksaan, lantaran penyidik sudah menemui bukti yang cukup.
"Iya berdasarkan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan FU (Fajar) menjadi tersangka dalam perkara sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," ujar Iman Imanudin.
Diberitakan sebelumnya, H anak dari Yuyun Sukawati menerima kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan ayah sambungnya, Fajar Umbara di apartemennya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, 23 Maret 2021 lalu.
Usai menerima kekerasan dan penganiayaan, Yuyun Sukawati dan H melaporkan Fajar ke Polsek Pondok Aren karena mencari perlindungan.
Baca Juga: Bukan Cuma KDRT, Fajar Umbara Terancam 5 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Hal Ini
Usai melaporkan, Polsek Pondok Aren melimpahkan laporan Yuyun Sukawati dan anaknya ke Polres Tangerang Selatan guna mendapatkan tindak lanjut.
Sebelum H dianiaya, Yuyun Sukawati mengaku sudah menerima penganiayaan dan kekerasan dari Fajar Umbara semenjak mereka menikah di tahun 2019.
Namun, Yuyun Sukawati masih merahasiakan perbuatan keji sang suami karena merasa Fajar akan berubah.
Tapi, hasilnya pun sia-sia sampai anaknya ikut jadi korban dari psikopat dan arogannya Fajar.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Kepada Polisi, Fajar Umbara Akui Aniaya Yuyun Sukawati dan Anaknya"