Soalnya, pada saat itu hotel tersebut belum memiliki mesin untuk memproses pembayaran tagihan dengan kartu kredit.
Setelah ditangkap, Adiguna awalnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia kemudian dipindahkan ke penjara Salemba, Jakarta Pusat.
Kemudian pada 16 Juni 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Adiguna yakni 7 tahun penjara.
Hal itu terjadi karena dakwaan pembunuhan dengan sengaja tetapi tanpa perencanaan sebelumnya.
Tak hanya itu, Adiguna Sutowo juga didakwa atas kasus kepemilikan senjata api secara ilegal dan amunisi yang tidak terdaftar.