GridFame.id - Sosok mertua Dian Sastro, Adiguna Sutowo yang meninggal hari ini cukup jadi sorotan.
Bagaimana tidak, Adiguna Sutowo dikenal sebagai salah satu konglomerat Tanah Air yang gurita bisnisnya ada di mana-mana.
Bahkan ia dan keluarganya dikenal menguasai hak pengelolaan lahan di seputar Senayan, yang mencakup hotel, apartemen, dan convention center.
Namun hidupnya pun tak luput dari beberapa kontroversi.
Salah satunya adalah ia sempat terlibat penembakan terhadap karyawannya sendiri.
Wah, seperti apa ya?
Adiguna Sutowo merupakan nakhoda Nugra Santana Group.
PT Nugra Santana adalah kelompok bisnis (konglomerasi) yang didirikan oleh mantan Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo pada 19 Mei 1973.
Namun, sesungguhnya cikal-bakal bisnis keluarga Sutowo ini sendiri sudah dimulai sejak dia masih menjadi pimpinan Pertamina.
Di Jakarta, melalui PT Indobuild Co, keluarga ini menguasai hak pengelolaan lahan di seputar Senayan, yang mencakup hotel, apartemen, dan convention center.
Adapun hotel yang dimaksud adalah Hotel Hilton yang sekarang bernama Hotel Sultan.
Dilansir dari Tribun News, pada 1 Januari 2005, Adiguna Sutowo menembak pelayan Island Bar Fluid Club & Lounge di Hotel Hilton Jakarta bernama Yohanes Brachmans Haerudy Natong alias Rudy.
Penembakan itu didasari karena Adiguna merasa kesal.
Soalnya, pada saat itu hotel tersebut belum memiliki mesin untuk memproses pembayaran tagihan dengan kartu kredit.
Setelah ditangkap, Adiguna awalnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia kemudian dipindahkan ke penjara Salemba, Jakarta Pusat.
Kemudian pada 16 Juni 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Adiguna yakni 7 tahun penjara.
Hal itu terjadi karena dakwaan pembunuhan dengan sengaja tetapi tanpa perencanaan sebelumnya.
Tak hanya itu, Adiguna Sutowo juga didakwa atas kasus kepemilikan senjata api secara ilegal dan amunisi yang tidak terdaftar.
Adiguna Sutowo sempat mengajukan banding dua kali yang akhirnya membuatnya mendapat pengurangan hukuman menjadi 4 tahun.
Meski nantinya ia hanya menjalani hukuman kurang dari 3 tahun.
Seharusnya, Adiguna Sutowo baru bebas pada 2009.
Ia dibebaskan pada 14 Desember 2007 setelah Kementerian Kehakiman memberinya remisi atas dasar perilaku yang baik.