Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang, Menaker Sebut Pekerja Boleh Mudik Asal...

Ketahuan Mudik Bakal Disuruh Balik Kanan, Petugas Dishub Banjarmasin Dituntut Jeli

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja. Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri. Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Baca Juga: Mudik Dilarang Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Ini Aturan Baru Perjalanan Kendaraan Pribadi yang Akan Ke Luar Jakarta

 

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pekerja Boleh Mudik bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya"