GridFame.id - Mudik lebaran sejak dulu sudah menjadi rutinitas wajib masyarakat Indonesia.
Biasanya, dua minggu jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, jalanan dan sarana transportasi umum dipenuhi warga yang ingin mudik.
Berkumpul bersama keluarga di kampung halaman kini tak lagi bisa dirasakan.
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 akibat adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang 22 April Sampai 24 Mei 2021, Simak Info Terbaru
Bahkan ada sanksi yang dijatuhkan jika larangan mudik lebaran 2021 dilanggar.
Demi memutus rantai penyebaran, masyarakat diharapkan tetap berada di rumah saja dan tak bepergian untuk mudik.
Namun ternyata ada kabar gembira yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah soal mudik lebaran 2021 untuk para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. "Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Ditetapkan, Kelompok Masyarakat Ini Tetap Diizinkan Bepergian dengan Syarat Khusus Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia. Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI. Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.
Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja. Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri. Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pekerja Boleh Mudik bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya"