Find Us On Social Media :

Masa Larangan Mudik 2021 Dimulai Minggu Depan 6-17 Mei! Ini Daftar Titik Penyekatan Pulau Jawa Mulai Banten sampai DIY

Petugas Satlantas Polres Salatiga memberhentikan kendaraan pemudik di Exit Toll Salatiga, Selasa (27/4/2021).

GridFame.id - Masa larangan mudik 2021 sudah ditetapkan Pemerintah.

Masyarakat tanah air dilarang mudik mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Mudik lebaran sejak dulu sudah menjadi rutinitas wajib masyarakat Indonesia.

Biasanya, dua minggu jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, jalanan dan sarana transportasi umum dipenuhi warga yang ingin mudik.
 
Namun kini Pemerintah sudah menetapkan ladangan mudik 2021 bahkan ada sanksi yang dijatuhkan dilanggar.

Demi memutus rantai penyebaran, masyarakat diharapkan tetap berada di rumah saja dan tak bepergian untuk mudik.

Bakal dimulai minggu depan, ini daftar titik penyekatan Pulau Jawa mulai dari Banten, Jawa Timur, Jawa Barat sampai DIY.
 

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Berikut ini titik penyekatan di pulau Jawa: 1. Banten dan Jawa Barat (338 titik) Diberitakan Antara, 8 April 2021, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan ada 338 titik penyekatan di Jawa Barat yang dijaga oleh petugas gabungan untuk mencegah pemudik dan pemudik dini lebaran 2021. Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat Iskandar mengatakan sebanyak 13 titik tersebar di Kabupaten Bogor. Lalu di Sukabumi ada 5 titik. Melansir Kompas.com, Kamis (15/4/2021), terdapat 14 titik penyekatan di Karawang, yakni: - Pos check point Tanjungpura, perbatasan Karawang-Bekasi - Pos check point Gerbang Tol Karawang Barat - Pos check point Bundaran Masari, batas pintu masuk gerbang tol Karawang Timur - Pos check point Simpang Mutiara, perbatasan Karawang-Purwakarta - Pos check point Gamon, perbatasan Karawang-Subang - Pos check point Curug, batas Karawang-Purwakarta - Pos check point Pangkalan, batas Karawang-Cariu, Bogor - Pos check point Kobakbiru, Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi - Pos check point Tugu Kebulatan Tekad, Rengasdengklok, batas Karawang-Bekasi - Pos check point Kalapanunggal, Batujaya, batas Karawang-Bekasi - Pos check point Kupoh, Karawang Barat, batas Karawang-Bekasi - Pos check point Kaligandu, Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi - Pos check point Pasar Cilamaya, batas Karawang-Subang - Pos check point Kalihurip/Dawuan.

Baca Juga: Kita Tetap Bisa Mudik Lebaran 2021, Simak Tanggal Berapa dan Aturannya Melansir Kompas.com, 7 April 2021, pemberlakuan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas ada di jalur tol maupun arteri mulai dari wilayah Cikupa-Cilegon. Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan di jalur arteri di Cilegon penyekatan dilakukan di Pelabuhan Merak dan Cikuasa Bawah. Penyekatan di Cikuasa Bawah kendaraan roda dua ke arah Merak. Lokasi lain yaitu Simpang Pusri untuk titik penyekatan di Kota Serang, di Cikande untuk di Kabupaten Serang. Kemudian berlanjut di Tangerang, tepatnya jalur arteri Citra Raya, Jasinga dan Cilograng di Kabupaten Lebak, pertigaan Mengger untuk penyekatan Pandeglang, dan Pelabuhan Barang di Bojonegara.

2. Jabodetabek (18 titik) Mengutip Kompas.com, 14 April 2021, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 18 titik penjagaan untuk mencegah orang mudik. Petugas yang berjaga di titik-titik itu akan melakukan pengecekan terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang ingin mudik atau pulang kampung. Adapun 18 titik penyekatan itu ada di derah penyangga Jakarta, yaitu Bekasi, Depok, dan Tangerang. Berikut lokasi-lokasi penyekatan tersebut: Dalam Tol: Tol Cikarang Barat Tol Bitung atau Cikupa Tangerang: Lippo Karawaci Batu Ceper Jatiuwung Ciledug Kebon Nanas Tangerang Selatan: Puspitek

Baca Juga: Perseteruan Makin Sengit dengan Mertua! Arie Kriting Tegaskan Bakal Lakukan Ini dengan Indah Permatasari saat Lebaran Nanti: Siap Bertemu Demi Kantongi Restu?

Bitung Depok: Cibinong, Jati Jajar Jalan Raya Bambu Kuning Bekasi Kota: Sumber Arta Patung Garuda Bantar Gebang Kabupaten Bekasi: Cibarusah Kedung Waringin Setu Pebayuran. Selain itu, diberitakan Kompas.com, 13 April 2021, untuk titik check point di terminal bus adalah sebagai berikut: Pulogebang Kampung Rambutan Kalideres Titik check point di jalan arteri non-tol: Harapan Indah, Kota Bekasi Jati Uwung, Tangerang Kota Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi Titik check point di jalan tol: Jalan tol arah Cikampek Jalan tol arah Merak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan titik penyekatan tersebut masih akan ditambah setelah melihat survei menjelang 6 Mei 2021.

3. Jawa Tengah (14 titik) Diberitakan Kompas.com, 13 April 2021, rencana awal Polda Jawa Tengah adalah menyiapkan 14 titik penyekatan. Ke-14 titik posko tersebut sudah didirikan sejak 12 April 2021. Dalam pengawalan larangan mudik Lebaran 2021 kali ini, Polda Jawa Tengah akan menerjunkan sekitar 11.000 personel TNI-Polri untuk ditempatkan di titik jalur mudik tersebut. Hampir seluruh titik penyekatan berada di perbatasan antar provinsi baik perbatasan Jateng-Jabar, Jateng-DIY, dan Jateng, Jatim. Berikut daftarnya: Perbatasan Jateng-Jabar: Tol Pejagan, Brebes Jalur Pantura: Pangkalan truk Kecipir, Brebes Jalur Selatan: Patimuan Jalur Selatan: Cilacap Perbatasan Jateng-DIY: Jalur Selatan: Bagelen, Purworejo Jalur Tengah: Salam, Magelang Jalur Selatan: Prambanan, Klaten Perbatasan Jateng-Jatim: Tol Sragen Jalur Pantura: Sarang, Rembang Jalur Pantura: Cepu, Blora Cemorokandang, Karanganyar Nambangan, Wonogiri Sambungmacan, Sragen Pos Polrestabes Semarang: Tol Kalikangkung

Baca Juga: Masa Larangan Mudik 2021 Sudah Ditetapkan, Masyarakat Bisa Tetap Bepergian ke Luar Kota dengan Mobil Pribadi, Begini Caranya... 4. DIY (10 titik) Mengutip Gridoto, 13 April 2021, terdapat 10 titik penyekatan arus mudik lebaran 2021 di DIY. Tiga titik utama dilakukan mulai dari wilayah timur yakni: Jalur Prambanan-Yogyakarta Wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo Sisi Utara Tempel, Sleman-Magelang Sedangkan sisanya didirikan di sejumlah jalur tikus atau jalur alternatif yang kemungkinan dilintasi pemudik, seperti Jalan Wonosari atau tempat lain yang ada jalur tikusnya. Jawa Timur (13 titik) Melansir Kompas.com, 14 April 2021, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, operasi penyekatan dan screening di 13 titik perbatasan kota berlangsung pada 6-17 Mei. Terminal Benowo (Polsek Pakal) Terminal Osowilangon (Polsek Benowo) Exit Tol Masjid Agung (Polsek Jambangan) Depan PMK Sier (Polsek Tenggilis Mejoyo) Eks Pasar Karang Pilang (Polsek Karang Pilang) Exit Tol Gunung Sari-Malang (Polsek Wiyung) Exit Tol Gunung Sari-Gresik (Polsek Wiyung) SP3 Driyorejo Lakarsantri (Polsek Lakarsantri) Depan Mal Cito (Polsek Gayungan) Exit Tol Simo Surabaya (Polsek Suko Manunggal) Exit Tol Satelit (Polsek Suko Manunggal) Jalan Rungkut Menanggal (Polsek Rungkut) Merr Gunung Anyar (Polsek Rungkut).

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Pulau Jawa, Mulai dari Banten, Jawa Barat, DIY hingga Jawa Timur"