GridFame.id - Berikut golongan PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13 2021, siapa saja?
Diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.
Pembayaran THR akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS 2021 Bakal Cair Minggu Depan, Ini 5 Fakta yang Perlu Dicatat Baik-Baik