Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Namun, ada PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021 THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kriteria:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara komponen dan besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara untuk tahun 2021, THR tanpa tunjangan kinerja.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat, PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13